Tanggal 28 September 2009 kemarin ngadain survey khusus buat perempuan.. Pertanyaannya soal tipe pria yang ingin Tuhan sediakn buat wanita_wanita heheh... yang punya integritas, tegas atau yang lain2..
Buat yang lagi cari pasangan pria mungkin kriteria yang alin posting ntar bisa membantu :)...
~ Iti : "Iti mau 1. Yang pasti seiman, 2. cerdas, rajin, dan tekun dalam pekerjaan yang dia kerjakan, 3. jelas tujuan hidupnya, 4. bisa membimbing Iti untuk lebih baik lagi, 5. humoris, ramah, baik, 6. setia, 7. jelas bibit, bebet, bobotnya, hehe, 8. yang penting papa-mama setuju.., 9. fisik yang bagus penting jg.. Tangkyuu kak.." (diterima..)
~ Lusi : "So Pasti yang tegas, punya integritas, berwibawa, sopan dan penuh perhatian sperti calon suamiku *.....tiiiittt. Ntar aku dapet apa lin dari jawaban ini hehe.."
(upahmu besar di Sorga nak heheh...)
~ Juni : "Punya Integritas.." (singkat, padat, dan jelas)
~ K'Lusi : "Cowok yang cinta Yesus tentunya, punya integritas, penyayang, dan pintar (berhikmat)"
~ Liana : "Yang pasti anak Tuhan.. Harus dewasa dan bijaksana mengambil keputusan.. terus kasih sayangnya ke keluarga tidak berkurang karena waktu ataupun masalah-masalah yang di hadapai tapi malah bertambah hihi..." (love you just the way you are lah ya buk..amin..)
~ Suli : "Yang pasti takut akan God, dewasa, sayang keluarga, gak posesif, bertanggung jawab & mapan" (siippp..Suli e,ang berjiwa petualang jd gak mau punya pasangan yang OP alias over protected..)
~ Erlin : "Pria yang punya integritas.." (singkat, padat, dan jelas jg)
~ K'Ivanna : "-Love Jesus, me and family, -tanggung jawab, -pekerjaan tetap, -punya rumah sendiri, tinggi, dan berisi badannya, -terima aku, keluarga apa adanya, -tegas." (ok deh kakak... Aku doain tahun ini ketemu pasangan hidupnya...)
~ Rose : "cowok yang mapan dunia dan akhirat" (yang ini lebih keren.. mantap..hehhe)
~ Anggun : "cowok yang punya integritas/komitmen dalam Tuhan (takut akan Tuhan lebih dari apapun) selalu memprioritaskan Tuhan yesus..JBU" (siipp....)
~ Anti : "Yang utama pria itu hidup takut akan Tuhan sehingga bisa jadi imam buat aku.. lalu mandiri dan punya visi dan misi" (kayak gembala aja Ti..Ok kakak simpen..)
~ Tina : "Yang paling prioritas buat aku : 1. cinta dan takut TY, 2. wibawa dan bijaksana, 3. bertanggung jawab, 4. memiliki rasa sayang yang besar sama aku daripada cinta., 5. punya masa depan yang cerah:>" (ok lah.. moga bang Irsan udah memenuhi kriteria dirimu ya buk..)
well. lagi sibuk buat survey besoknya dapet message dari temen aku wiwie..pas banget buat survey yang aku buat..
"Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tidak percaya.. sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap? 2 Korintus 6:14"
Thanks ya Wie.. Kok match banget.. yang paling penting ya yang seiman biar bisa berlayar sama-sama di tujuan yang sama supaya bisa melabuhkan kapal di pelabuhan yang sama..
Klo aku sih... yang terbaik dari Tuhan, yang saat bersama dengan dia Aku sedang menggenapi rencana Allah atas hidupku dan hidupnya, dan atas hidup kami sebagai pasangan.. Saat bersama kami menggenapi Kitab Pengkhotbah "bahwa berdua memang lebih baik karna saat yang satu jatuh, yang satu mengangkat..karna tali tiga lembar tidak mudah diputuskan.." amin... Kalau udah dari Tuhan pasti semuanya baik... tapi aku tetap cari yang punya integritas (bertindak sama di banyak keadaan), takut Tuhan, baik hati, sayang aku dan keluargaku apa adanya.. Apapun keadaannya saat ini, selama itu berasal dari Tuhan aku selalu percaya Tuhan menuntun langkah, pelayanan, hidup, pekerjaan, dan masa depan.. well carilah dulu kerajaan Allah kan maka semuanya ditambahkan kepadamu..
Ok deh.. jangan sampe salah cari pasangan.. Sampe TUhan bilang "inilah dia" baru aku, kamu, kita memilihnya dan berkata "yes... i love you too.." merid deh...
Wednesday, October 07, 2009
Friday, May 08, 2009
Flu Babi alias H1N1
uuuhhhh...Dah lama sebenernya pengen nulis tentang penyakit yang baru ini.. Istilah kedokterannya sih katanya H1N1 kayak rumus kimia aja.. Tapi di kalangan masyarakat lebih dikenal dengan istilah flu Babi yang klo gak salah kolaborasi antara flu burung, flu manusia, dan flu babi hehehhe... Intinya sama-sama flu..
Kata dokter flu biasanya serang manusia klo kondisi bodi lagi gak fit.. Trus apa hubungannya sama Flu babi yah..?
Warga Meksiko pada gak mau keluar rumah takut kena flu babi, jadinya DVD rental disana pada laris manis kar'na banyak yang sewa film untuk ngisi waktu di akhir pekannya..
Well...Well.... Untuk gak nyerang Indonesia pertama kali.. Klo bukan yang pertama kan kita bisa prepare buat cari vaksinnya.. Minimal kayak SARS waktu lalu yang susah menjangkiti orang Indonesia karna katanya orang Indonesia suka makan cabe alias pedes-pedes..Bener atau gaknya, gak tau juga sih..
Okay..., yang mau dibahas bukan soal seluk-beluk flu babi hihihi...
Waktu sindrom flu babi santer di berbagai media baik cetak dllnya..aku kirim sms usil sama temen-temen aku di pagi harinya.. hehehhe..Aku ndiri sama ibuku ketawa-ketiwi baca berulang kali sms yang aku kirimin itu hihhi...
Sms yang aku kirim tentang kemarahan babi yang terus disinggung-singgung soal ke-haram-an abon sapi yang diproduksi oleh salah satu usaha rumah tangga. Katanya abon sapi itu mengandung daging babi. Jadi orang-orang pada takut untuk mengkonsumsinya..Maaf ya bukan menyinggung masyarakat yang tidak mengkonsuminya.. Sms yang aku kirim iseng-iseng biar gak pada stres mikirin penyakit flu babi..
sms aku isinya "Pemerintah mendapati penyakit baru namanya flu babi. Warning: Stop mengganggu babi.. Babinya marah jadi pada kena flu babi kan...Sayangi hewan di sekitar anda termasuk babi.."
hehehehe...Tiap kali aku baca smsku, aku ketawa ngakak di kamar... bisa aja punya ide begitu..
aku kirimin ke beberapa temenku..Ada yang bereaksi dengan mengirim sms balasan, ada juga yang diem aja.. Dasar gila juga temen-temenku... aneh-aneh aja jawabannya.. Sms gokil asiknya emang dijawab dengan sms gokil juga hahhahaa...
sms balasan temenku bilang..:
~ Kak Dewi S'Tak : hahaha..bisa aja dek. Aku dah baca koran. Itu saking enaknya dimakan makanya dibuat-buat flu babi. Aku belum pernah liat babi bersin-bersin karna flu huehehehee... (Gimana juga yah klo babi bersin-bersin.. Lihat anjingku bersin-bersin aja, aku ketawa-ketawa apalagi babi huahuahuahuahua)
~ Bang Ronal : Gampang aja kok obatnya 'Orang pinter minum tolak angin, orang bodoh minum Gramoxon (racun hama)'. Itu khan babi bule, babi lokal ramah koq. (hahahahemang ada bedanya gitu babi lokal sama bule hihihih.. Ni orang emang gokil juga..)
~ Mona : Ini Siapa sayang? (dia gak save nomor aku). Kita sayang babi kok, bonekanya aja ampe dikoleksi.. flu babi bukan karna babinya marah, melainkan Tuhan memberikan cobaan baru lagi kepada orang-orang ahli, agar ditemukan lagi vaksin baru untuk flu bai tersebut. Saudara faham dengan keadaan sekarang kan, jadi kita harus selalu jaga iman masing-masing..(Amin bu... Sayang babi nih ceritanya..)
~ Vita : Eeh loe tu ya.. Ada-ada aja (ya iyalah..gw gitu loh.. hahahha ada-ada ajah hhihihihih)
~ Hendra : Yah, babiny amarah sampe dia ngeluarin flunya makanya sekarang ini stop pemotongan babi.. lau nesok-besok kita makan apa lagi klo semua hewan mengeluarkan flu.. (wah gak tau deh bro.. gw mah mikir nyembuhin flu gw sendiri hihihihi)
~ Bang Andy : Jadi takut makan BPK dek. heheh.. (wah ketauan suka makan BPK)..
~ Bang Yohanes : Daripada babinya marah, lebih baik dimakan aja.. ada-ada aja ya.. (tuh kan..emang aku tuh ada-ada aja..)
~ Rudy Yohanes : hahhahahahahaaahaha..
gilaaaa semua... gak salah punya temen kayak mereka.. gila juga hihihihi...
Udah ah.. stop ngomongin babi, ntar jadi ke-babi-an huhauhauhahhuaauhuah....
Well guys... Stop Penganiayaan dan mengkambinghitamkan hewan di sekitar anda termasuk memaki manusia dengan kata-kata hewan seperti anj.....*tiiitttt* dan lain sebagianya hihihi... daripada ntar semua hewan pada ngeluarin flunya.. kapok deh..
Sayangi hewan disekitar anda yah hehhehe...
Iklan layanan masyarakat ini disampaikan oleh :
Komisi Sayang Hewan termasuk babi :):)
Kata dokter flu biasanya serang manusia klo kondisi bodi lagi gak fit.. Trus apa hubungannya sama Flu babi yah..?
Warga Meksiko pada gak mau keluar rumah takut kena flu babi, jadinya DVD rental disana pada laris manis kar'na banyak yang sewa film untuk ngisi waktu di akhir pekannya..
Well...Well.... Untuk gak nyerang Indonesia pertama kali.. Klo bukan yang pertama kan kita bisa prepare buat cari vaksinnya.. Minimal kayak SARS waktu lalu yang susah menjangkiti orang Indonesia karna katanya orang Indonesia suka makan cabe alias pedes-pedes..Bener atau gaknya, gak tau juga sih..
Okay..., yang mau dibahas bukan soal seluk-beluk flu babi hihihi...
Waktu sindrom flu babi santer di berbagai media baik cetak dllnya..aku kirim sms usil sama temen-temen aku di pagi harinya.. hehehhe..Aku ndiri sama ibuku ketawa-ketiwi baca berulang kali sms yang aku kirimin itu hihhi...
Sms yang aku kirim tentang kemarahan babi yang terus disinggung-singgung soal ke-haram-an abon sapi yang diproduksi oleh salah satu usaha rumah tangga. Katanya abon sapi itu mengandung daging babi. Jadi orang-orang pada takut untuk mengkonsumsinya..Maaf ya bukan menyinggung masyarakat yang tidak mengkonsuminya.. Sms yang aku kirim iseng-iseng biar gak pada stres mikirin penyakit flu babi..
sms aku isinya "Pemerintah mendapati penyakit baru namanya flu babi. Warning: Stop mengganggu babi.. Babinya marah jadi pada kena flu babi kan...Sayangi hewan di sekitar anda termasuk babi.."
hehehehe...Tiap kali aku baca smsku, aku ketawa ngakak di kamar... bisa aja punya ide begitu..
aku kirimin ke beberapa temenku..Ada yang bereaksi dengan mengirim sms balasan, ada juga yang diem aja.. Dasar gila juga temen-temenku... aneh-aneh aja jawabannya.. Sms gokil asiknya emang dijawab dengan sms gokil juga hahhahaa...
sms balasan temenku bilang..:
~ Kak Dewi S'Tak : hahaha..bisa aja dek. Aku dah baca koran. Itu saking enaknya dimakan makanya dibuat-buat flu babi. Aku belum pernah liat babi bersin-bersin karna flu huehehehee... (Gimana juga yah klo babi bersin-bersin.. Lihat anjingku bersin-bersin aja, aku ketawa-ketawa apalagi babi huahuahuahuahua)
~ Bang Ronal : Gampang aja kok obatnya 'Orang pinter minum tolak angin, orang bodoh minum Gramoxon (racun hama)'. Itu khan babi bule, babi lokal ramah koq. (hahahahemang ada bedanya gitu babi lokal sama bule hihihih.. Ni orang emang gokil juga..)
~ Mona : Ini Siapa sayang? (dia gak save nomor aku). Kita sayang babi kok, bonekanya aja ampe dikoleksi.. flu babi bukan karna babinya marah, melainkan Tuhan memberikan cobaan baru lagi kepada orang-orang ahli, agar ditemukan lagi vaksin baru untuk flu bai tersebut. Saudara faham dengan keadaan sekarang kan, jadi kita harus selalu jaga iman masing-masing..(Amin bu... Sayang babi nih ceritanya..)
~ Vita : Eeh loe tu ya.. Ada-ada aja (ya iyalah..gw gitu loh.. hahahha ada-ada ajah hhihihihih)
~ Hendra : Yah, babiny amarah sampe dia ngeluarin flunya makanya sekarang ini stop pemotongan babi.. lau nesok-besok kita makan apa lagi klo semua hewan mengeluarkan flu.. (wah gak tau deh bro.. gw mah mikir nyembuhin flu gw sendiri hihihihi)
~ Bang Andy : Jadi takut makan BPK dek. heheh.. (wah ketauan suka makan BPK)..
~ Bang Yohanes : Daripada babinya marah, lebih baik dimakan aja.. ada-ada aja ya.. (tuh kan..emang aku tuh ada-ada aja..)
~ Rudy Yohanes : hahhahahahahaaahaha..
gilaaaa semua... gak salah punya temen kayak mereka.. gila juga hihihihi...
Udah ah.. stop ngomongin babi, ntar jadi ke-babi-an huhauhauhahhuaauhuah....
Well guys... Stop Penganiayaan dan mengkambinghitamkan hewan di sekitar anda termasuk memaki manusia dengan kata-kata hewan seperti anj.....*tiiitttt* dan lain sebagianya hihihi... daripada ntar semua hewan pada ngeluarin flunya.. kapok deh..
Sayangi hewan disekitar anda yah hehhehe...
Iklan layanan masyarakat ini disampaikan oleh :
Komisi Sayang Hewan termasuk babi :):)
Tuesday, April 21, 2009
Etika dan Pelayanan Sama-sama Penting tauuu..!!!
Pantes ada sekolah kepribadian kayak John Robert Power. Waktu kecil aku gak ngerti, walau tiap pulang sekolah ngeliat iklannya. Aku pikir buat apaan yah ni sekolah..
Aku jadi ngerti tujuannya apa..
Setiap orang diajarin berkomunikasi yang baik. Di sekolah, di rumah, di komunitas diajarin cara berkomunikasi yang bener dan baik seperti apa. tapi tetep juga ada yang gak ngudeng...
Minggu kemarin ibuku bawa kue sebagai ucapan syukur untuk dikasih sama temen-temennya yang sama-sama pelayanan... Gak seberapa emang tapi tujuan adalah supaya mereka juga diberkati karna ibuku diberkati...
Begitu kue dibawa.. dimakan sampe habis sehabis-habisnya..., tapi gak ada yang ngucapin trimakasih...
Bukan soal penghargaan yang besar... Aku juga gak mikirin hal itu, tapi seharusnya sebagai orang yang mengaku melayani Tuhan, dan katanya udah paling luaaaammmmaaaa ada di gereja ini..(mungkin sejak zaman Musa dia udah ada di gereja itu) tau etika donk.. Bilang terima kasih kek... eeehhh, kagak ada... Taunya cuma Haleluya-haleluya...Ntar jadi halilintar noh..... heeheeh
Orang-orang suka mengkultuskan klo kita bekerja harus bekerja seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia demi menghilangkan kesalahannya karna gak SADAR klo dia udah dibantu orang dan dia gak mau ucapin terima kasih.. Dasar Edan...
Tuhan juga kasih kita mulut dan lidah kali supaya kita bisa berkata-kata dan bilang "terima kasih"..
Alasannya sih pekerjaan itu dilakukan untuk Tuhan... ngeleesssss deh......
Pelayanan sih pelayanan tapi gak ada alasan juga kan merintah-merintah temen satu pelayanan untuk ngerjain satu pekerjaan, apalagi pake tunjuk-tunjuk.. Tunjuk pake tangan kanan sih mending..eeehhh malah tunjuk pake tangan kiriiii lagi.... Gak tau diri... Emang dia yang gaji apah..?
Yang namanya pelayanan gak ada bayarannya,...yang ada kepuasan hati dan buat TUhan seneng...
Ngomong di Forum, manisssssss pisan.....tapi praktisnya pahit sejadi-jadinya...
Heran yah...
Kemarin malem lagi... lagi ngobrol bareng temen sama seorang bapak yang terlibat dalam satu pelayanan. Ehhh...ni cewek gak tau diri... Kita ngobrol sama siapa, malah dia yang seewot pake ngomong "udahlah pak, bapak kan capek. Pulang lah biar istirahat.."
Rasanya mau di-rebonding aja tuh bibir ama lidah biar tau etika berkomunikasi...
Kita ngomong bukan ama dia kk ngerasa gitu ya diajak ngomong..Suka nyambung-nyambung ntar korslet baru tau rasa lu..
Emang banyak orang-orang yang ngakunya pelayanan tapi gak punya etika..
Perintah temen satu pelayanan, suka ngurusin urusan pribadi ornag, sok tau lagi.. uuuuhhhhh....
Padahal, firman Tuhan itu juga ada etikanya... Firman Tuhan gak hanya haleluya aja kaleeee...
Haleluya juga klo lu buat malu mah.....
Ada lagi tuh... orang pelayanan yang suka punya karunia nabi klo orang lain punya kekurangan alias ada gosip terbaru... Mulai dah keluar karunia nabi, tapi klo disuruh jangkau jiwa keluar gereja pada bilang "Tuhan suruh kita banyak berdoa dulu biar gak salah bergerak.." jjahhh...mulai deh.... Rohani mode on..
karunia nabi yang gak jelas tapi nyampe di corner jajanan, manisan, dan cemilan di mall, langsung dah ngunyah-ngunyah tuh makanan pake sembunyi-sembunyi... Alasannya...."yang ini boleh dicoba gak mas...Klo yang ini enak gak yah.."
Duuuhhhh..Buat malu aja..Untung belum punya video cam dan dibawa, klo gak udah aku record trus aku pamerin di pengumuman multimedia biar malu sekalian...
Soalnya aku ketiban gosipnya dia juga...
Buat kita semua yang ikut pelayanan atau apalah namanya... punya etika juga biar gak taunya cuma haleluya-haleluya ntar jadi halilintar kebakar ntar semua orang sama perkataan lidah kita...
Aku jadi ngerti tujuannya apa..
Setiap orang diajarin berkomunikasi yang baik. Di sekolah, di rumah, di komunitas diajarin cara berkomunikasi yang bener dan baik seperti apa. tapi tetep juga ada yang gak ngudeng...
Minggu kemarin ibuku bawa kue sebagai ucapan syukur untuk dikasih sama temen-temennya yang sama-sama pelayanan... Gak seberapa emang tapi tujuan adalah supaya mereka juga diberkati karna ibuku diberkati...
Begitu kue dibawa.. dimakan sampe habis sehabis-habisnya..., tapi gak ada yang ngucapin trimakasih...
Bukan soal penghargaan yang besar... Aku juga gak mikirin hal itu, tapi seharusnya sebagai orang yang mengaku melayani Tuhan, dan katanya udah paling luaaaammmmaaaa ada di gereja ini..(mungkin sejak zaman Musa dia udah ada di gereja itu) tau etika donk.. Bilang terima kasih kek... eeehhh, kagak ada... Taunya cuma Haleluya-haleluya...Ntar jadi halilintar noh..... heeheeh
Orang-orang suka mengkultuskan klo kita bekerja harus bekerja seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia demi menghilangkan kesalahannya karna gak SADAR klo dia udah dibantu orang dan dia gak mau ucapin terima kasih.. Dasar Edan...
Tuhan juga kasih kita mulut dan lidah kali supaya kita bisa berkata-kata dan bilang "terima kasih"..
Alasannya sih pekerjaan itu dilakukan untuk Tuhan... ngeleesssss deh......
Pelayanan sih pelayanan tapi gak ada alasan juga kan merintah-merintah temen satu pelayanan untuk ngerjain satu pekerjaan, apalagi pake tunjuk-tunjuk.. Tunjuk pake tangan kanan sih mending..eeehhh malah tunjuk pake tangan kiriiii lagi.... Gak tau diri... Emang dia yang gaji apah..?
Yang namanya pelayanan gak ada bayarannya,...yang ada kepuasan hati dan buat TUhan seneng...
Ngomong di Forum, manisssssss pisan.....tapi praktisnya pahit sejadi-jadinya...
Heran yah...
Kemarin malem lagi... lagi ngobrol bareng temen sama seorang bapak yang terlibat dalam satu pelayanan. Ehhh...ni cewek gak tau diri... Kita ngobrol sama siapa, malah dia yang seewot pake ngomong "udahlah pak, bapak kan capek. Pulang lah biar istirahat.."
Rasanya mau di-rebonding aja tuh bibir ama lidah biar tau etika berkomunikasi...
Kita ngomong bukan ama dia kk ngerasa gitu ya diajak ngomong..Suka nyambung-nyambung ntar korslet baru tau rasa lu..
Emang banyak orang-orang yang ngakunya pelayanan tapi gak punya etika..
Perintah temen satu pelayanan, suka ngurusin urusan pribadi ornag, sok tau lagi.. uuuuhhhhh....
Padahal, firman Tuhan itu juga ada etikanya... Firman Tuhan gak hanya haleluya aja kaleeee...
Haleluya juga klo lu buat malu mah.....
Ada lagi tuh... orang pelayanan yang suka punya karunia nabi klo orang lain punya kekurangan alias ada gosip terbaru... Mulai dah keluar karunia nabi, tapi klo disuruh jangkau jiwa keluar gereja pada bilang "Tuhan suruh kita banyak berdoa dulu biar gak salah bergerak.." jjahhh...mulai deh.... Rohani mode on..
karunia nabi yang gak jelas tapi nyampe di corner jajanan, manisan, dan cemilan di mall, langsung dah ngunyah-ngunyah tuh makanan pake sembunyi-sembunyi... Alasannya...."yang ini boleh dicoba gak mas...Klo yang ini enak gak yah.."
Duuuhhhh..Buat malu aja..Untung belum punya video cam dan dibawa, klo gak udah aku record trus aku pamerin di pengumuman multimedia biar malu sekalian...
Soalnya aku ketiban gosipnya dia juga...
Buat kita semua yang ikut pelayanan atau apalah namanya... punya etika juga biar gak taunya cuma haleluya-haleluya ntar jadi halilintar kebakar ntar semua orang sama perkataan lidah kita...
Monday, January 19, 2009
Isi SKB tentang rumah ibadah/PERBER No.8 & No.9
PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
b. bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya;
c. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
d. bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib;
f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama;
g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional;
i. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
j. bahwa Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah otonom, pengaturannya perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
11. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya;
12. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.
2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.
BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 2
Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi.
Pasal 4
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya
kerukunan umat beragama di provinsi;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan
umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
d. membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.
Pasal 6
Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama;
d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama;
e. menerbitkan IMB rumah ibadat.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.
Pasal 7
(1). Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi:
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
c. membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan keagamaan.
(2) Tugas dan kewajiban lurah/ kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3)
meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kelurahan/desa; dan
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.
BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 8
(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Pasal 9
(1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bi6ng keagamaan
yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
(2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas :
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Pasal 10
(1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.
(2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB , kabupaten/kota paling banyak 17 orang.
(3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di propinsi dan kabupaten/kota.
(4) FKUB dipimpin oleh 1(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1(satu) orang sekretaris, 1(satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.
Pasal 11
(1) Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
b. memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
(3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil gubernur;
b. Wakil Ketua : kepala kantor wilayah departemen agama provinsi; c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi; d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
(4) Dewan Penasehat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil bupati/wakil walikota;
b. Wakil Ketua : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota;
d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pasal 16
(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.
BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 18
(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :
a. laik fungsi; dan
b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin tertulis pemilik bangunan;
b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 19
(1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan -gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
(2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 20
(1) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat.
(2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 21
(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh '-I
masyarakat setempat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak,
dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.
Pasal 22
Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 23
(1) Gubernur dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap camat dan lurah/kepala desa serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Pasal 24
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan
pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
BAB VIII
BELANJA
Pasal 25
Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 26
(1) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di
kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
(2) FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota
disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
Pasal 28
(1) Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
(2) Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi.
(3) Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud.
Pasal 29
Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2006
MENTERI AGAMA MENTERI DALAM NEGERI
TTD TTD
MUHAMMAD M. BASYUNI H. MOH. MA’RUF
(1)
(1)
l
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
b. bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya;
c. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
d. bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib;
f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama;
g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional;
i. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
j. bahwa Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah otonom, pengaturannya perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
11. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya;
12. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.
2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.
BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 2
Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi.
Pasal 4
(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya
kerukunan umat beragama di provinsi;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan
umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
d. membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.
Pasal 6
Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama;
d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama;
e. menerbitkan IMB rumah ibadat.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.
Pasal 7
(1). Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi:
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
c. membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan keagamaan.
(2) Tugas dan kewajiban lurah/ kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3)
meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kelurahan/desa; dan
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.
BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 8
(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Pasal 9
(1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bi6ng keagamaan
yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
(2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas :
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Pasal 10
(1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.
(2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB , kabupaten/kota paling banyak 17 orang.
(3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di propinsi dan kabupaten/kota.
(4) FKUB dipimpin oleh 1(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1(satu) orang sekretaris, 1(satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.
Pasal 11
(1) Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
b. memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
(3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil gubernur;
b. Wakil Ketua : kepala kantor wilayah departemen agama provinsi; c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi; d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
(4) Dewan Penasehat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil bupati/wakil walikota;
b. Wakil Ketua : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota;
d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pasal 16
(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.
BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 18
(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :
a. laik fungsi; dan
b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin tertulis pemilik bangunan;
b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 19
(1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan -gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
(2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 20
(1) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat.
(2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 21
(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh '-I
masyarakat setempat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak,
dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.
Pasal 22
Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 23
(1) Gubernur dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap camat dan lurah/kepala desa serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Pasal 24
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan
pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
BAB VIII
BELANJA
Pasal 25
Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 26
(1) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di
kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
(2) FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota
disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
Pasal 28
(1) Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
(2) Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi.
(3) Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud.
Pasal 29
Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2006
MENTERI AGAMA MENTERI DALAM NEGERI
TTD TTD
MUHAMMAD M. BASYUNI H. MOH. MA’RUF
(1)
(1)
l
Subscribe to:
Posts (Atom)