Monday, January 19, 2009

Isi SKB tentang rumah ibadah/PERBER No.8 & No.9

PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang : a. bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
b. bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya;
c. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
d. bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang¬undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib;
f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama;
g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional;

i. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
j. bahwa Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah otonom, pengaturannya perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;

Mengingat : 1. Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
11. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk¬Pemeluknya;
12. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.
2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.
3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.


BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Pasal 2

Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.

Pasal 3

(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas dan kewajiban gubernur.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi.

Pasal 4

(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota.
(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi :
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya
kerukunan umat beragama di provinsi;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan
umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
d. membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.
Pasal 6
Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :

a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama;
d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama;
e. menerbitkan IMB rumah ibadat.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.
Pasal 7
(1). Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi:
a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan;
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
c. membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan keagamaan.
(2) Tugas dan kewajiban lurah/ kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3)
meliputi :

a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kelurahan/desa; dan
b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.
BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Pasal 8

(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3) FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
Pasal 9
(1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bi6ng keagamaan
yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
(2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas :
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

Pasal 10

(1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.
(2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB , kabupaten/kota paling banyak 17 orang.
(3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di propinsi dan kabupaten/kota.

(4) FKUB dipimpin oleh 1(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1(satu) orang sekretaris, 1(satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.




Pasal 11

(1) Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
b. memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

(3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil gubernur;
b. Wakil Ketua : kepala kantor wilayah departemen agama provinsi; c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi; d. Anggota : pimpinan instansi terkait.
(4) Dewan Penasehat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua : wakil bupati/wakil walikota;
b. Wakil Ketua : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;
c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota;
d. Anggota : pimpinan instansi terkait.

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal 13
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.

Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis bangunan gedung.


(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah
ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :

a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.


Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.

Pasal 16

(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG

Pasal 18

(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :
a. laik fungsi; dan
b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.


(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin tertulis pemilik bangunan;
b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 19
(1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan -gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
(2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 20
(1) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat.
(2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 21
(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh '-I
masyarakat setempat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak,
dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.
Pasal 22
Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.




BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 23
(1) Gubernur dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap camat dan lurah/kepala desa serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.

Pasal 24

(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan
pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.


BAB VIII
BELANJA
Pasal 25

Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 26
(1) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di
kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota.



BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27

(1) FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.
(2) FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota
disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.

Pasal 28

(1) Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
(2) Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi.
(3) Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud.
Pasal 29
Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30

Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.












Pasal 31

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2006



MENTERI AGAMA MENTERI DALAM NEGERI


TTD TTD

MUHAMMAD M. BASYUNI H. MOH. MA’RUF
(1)

(1)

l

Friday, December 12, 2008

For Woman...

Ternyata menjadi seorang perempuan itu luar biasa..
So.., aku masukin tulisan ini mungkin karena menyambut hari ibu yah.. Soalnya belum ada haris perempuan, yang ada hari Kartini dan hari Ibu.. Yahhh.., pikir-pikir semua perempuan bakal jadi ibu kan.. ?
Aku pernah baca-in tulisan ini waktu ibadah Youth gereja tepatnya menyambut hari Kartini, saat semua pengerja wanita pake kebaya & pengerja pria pake batik..

Referensi nih...Kalau mau baca sambil dengerin lagunya Air Supply klo gak salah yang judulnya "every woman in the world". Lagu yang pernah hits di tahun 80-an.. Atau lagu yang ada "arms of the angel" Aku gak tau judulnya dan penyanyinya hehehe.Klo versi rohaninya...? Apa yah.. Yahh..terserah aja dah.. Yang penting enak buat didengerin aja..

=====

WANITA
Ketika Tuhan menciptakan wanita, DIA lembur pada hari ke-enam.
Malaikat datang dan bertanya,”Mengapa begitu lama, Tuhan?”

Tuhan menjawab: “Sudahkan engkau lihat semua detail yang saya buat untuk menciptakan mereka?"


“ 2 Tangan ini harus bisa dibersihkan, tetapi bahannya bukan dari plastik. Setidaknya terdiri dari 200 bagian yang bisa digerakkan dan berfungsi baik untuk segala jenis makanan. Mampu menjaga banyak anak saat yang bersamaan. Punya pelukan yang dapat menyembuhkan sakit hati dan keterpurukan… , dan semua dilakukannya cukup dengan dua tangan ini ”

Malaikat itu takjub.

“Hanya dengan dua tangan?....impossible!“

Dan itu model standard?!

“Sudahlah TUHAN, cukup dulu untuk hari ini, besok kita lanjutkan lagi untuk menyempurnakannya“.

“Oh.. Tidak, SAYA akan menyelesaikan ciptaan ini, karena ini adalah ciptaan favorit SAYA”.

“O yah… Dia juga akan mampu menyembuhkan dirinya sendiri, dan bisa bekerja 18 jam sehari”.

Malaikat mendekat dan mengamati bentuk wanita-ciptaan TUHAN itu.

“Tapi ENGKAU membuatnya begitu lembut TUHAN ?” “Yah.. SAYA membuatnya lembut. Tapi ENGKAU belum bisa bayangkan kekuatan yang SAYA berikan agar mereka dapat mengatasi banyak hal yang luar biasa.“

“Dia bisa berpikir?”, tanya malaikat. 

Tuhan menjawab:
“Tidak hanya berpikir, dia mampu bernegosiasi."

Malaikat itu menyentuh dagunya....
“TUHAN, ENGKAU buat ciptaan ini kelihatan lelah & rapuh! Seolah terlalu banyak beban baginya.” 

“Itu bukan lelah atau rapuh....itu air mata”, koreksi TUHAN

“Untuk apa?”, tanya malaikat

TUHAN melanjutkan:
“Air mata adalah salah satu cara dia mengekspressikan kegembiraan, kegalauan, cinta, kesepian, penderitaan dan kebanggaan.”

“Luar biasa, ENGKAU jenius TUHAN” kata malaikat.
“ENGKAU memikirkan segala sesuatunya, wanita- ciptaanMU ini akan sungguh menakjubkan!"

Ya mestii…!
Wanita ini akan mempunyai kekuatan mempesona laki-laki. Dia dapat mengatasi beban bahkan melebihi laki-laki.
Dia mampu menyimpan kebahagiaan dan pendapatnya sendiri.
Dia mampu tersenyum bahkan saat hatinya menjerit.
Mampu menyanyi saat menangis, menangis saat terharu, bahkan tertawa saat ketakutan.

Dia berkorban demi orang yang dicintainya.
Mampu berdiri melawan ketidakadilan.
Dia tidak menolak kalau melihat yang lebih baik.
Dia menerjunkan dirinya untuk keluarganya. Dia membawa temannya yang sakit untuk berobat.

Cintanya tanpa syarat.

Dia menangis saat melihat anaknya adalah pemenang.

Dia girang dan bersorak saat melihat kawannya tertawa .

Dia begitu bahagia mendengar kelahiran.

Hatinya begitu sedih mendengar berita sakit dan kematian.

Tetapi dia selalu punya kekuatan untuk mengatasi hidup.

Dia tahu bahwa sebuah ciuman dan pelukan dapat menyembuhkan luka.

Hanya ada satu hal yang kurang dari wanita:

DIA LUPA BAHWA BETAPA BERHARGANYA DIA

Wednesday, December 10, 2008

The Day Before Christmas

Gak kerasa udah mau natalan lagi..

Tanggal 6 Desember 2008 kemarin udah dirayaan peringatan Natal pemuda yang diberi nama "KKR Natal Pemuda" dengan tema "Born of The New Breed". Pembiacaranya Bpk Pdt. Timothy Parengkuan..

Pastinya luar biasa.. Tapi seperti yang temen-temen bilang.. This is not the end.., but this the begining..

The Begining memang.., tapi kok aku malah ngerasa gimana gitu yah...

Beberapa hari ini aku lagi mikir dengan yang namanya "The Day Before Christmas" bukan The Day After Tomorrow.. hehehe..

Apakah Natal kali ini semua hanya disibukkan pada seremonial dan persiapan-persiapan lain seperti kabaret, choir, dekorasi, pakaian bagus, jadi MC di suatu perayaan natal (memang sih nambah pengalaman), sementara aku malah ngerasa hampa.
Lama-lama tanpa disadari semua jadi seperti histeria yang gak memberi dampak apa-apa bahkan orang yang sibuk ngurusin acara juga gak ngerasa apa-apa. Kesan 1 malam pada waktu mengikuti KKR Natal hanya passing away gitu. yah..., mirip-mirip gone with the wind lah hehehe..

Kadang..., keadaan jauh dari orang-orang yang kita kenal buat kita jadi orang yang bener-bener berubah.. New condition, new habits, and new attitude, and also new everything...

Tapi..., mungkin gak yah..?

Iyah..., terkadang kita butuh waktu merenung lebih dari sekedar semalam..

Dengan kegiatan yang mulai aku kerjakan dari sekarang, aku akan dapet kesan apa di natal tahun ini...?

Semoga kita tetep ingat hal yang paling esensial yang harus dipersiapkan menjelang natal dan the day after christmas... "kelahiran hati yang baru" mungkin mirip-miriplah sama tema natal pemuda "Born of The New Breed"..

Beberapa hari ini aku lagi mengalami "human error" hehehe.. Tiap pagi jam 5 seperti ada yang bangunin untuk berdoa, walaupun aku males-malesan..

Berdiam diri nih ceritanya hehehe....

Ketika aku masuk masa berdiam diri dan nyaman, memang gak ada tempat yang bener-bener buat nyaman selain sama Tuhan Yesus..

Tapi...,
Kenapa aku suka banget jauh dari tempat itu..?
Dasar manusia.. Emang bebal hehehe..

Guys.. Bersyukur juga yah ada orang-orang yang selalu berdoa untuk orang-orang seperti aku :">:">:"> supaya tetap "ON FIRE"

Apapun yang kamu alami hari-hari ini terutama the day before Christmas..., tetap semangat menjalani hidup..

Natal adalah keajaiban.. Aku tetap berharap agar natal ini aku menerima keajaiban sekalipun keadaanku lagi "human error" hehehe..

Miracle... I'm waiting you...:):)

Thursday, September 11, 2008

The Meaning of Trully Love

Guys..Diriku tersentuh sekali baca artikel ini hiks..hiks..
Kisah ini untuk yang belum menikah, yang hendak menikah, bahkan yang sudah menikah..

=======
Dilihat dari usianya, beliau sudah tidak muda lagi, keseharian pak Suyatno (58 tahun) diisi dengan merawat istrinya yang sakit. Istrinya juga sudah tua, mereka menikah sudah lebih dari 32 tahun dan dikaruniai 4 orang anak.

Di sinilah awal cobaan menerpa. Setelah istrinya melahirkan anak ke empat, tiba-tiba kakinya lumpuh dan tidak bisa digerakkan. Itu terjadi selama 2 tahun, menginjak tahun ke tiga seluruh tubuhnya menjadi lemah bahkan terasa tidak bertulang, lidahnyapun sudah tidak bisa digerakkan lagi. Setiap hari pak Suyatno memandikan, membersihkan kotoran, menyuapi, dan mengangkat istrinya ke atas tempat tidur. Sebelum berangkat kerja dia letakkan istrinya di depan TV supaya istrinya tidak merasa kesepian. Walau istrinya tidak dapat bicara tapi dia selalu melihat istrinya tersenyum.

Untunglah tempat usaha pak Suyatno tidak begitu jauh dari rumahnya, sehingga di siang hari dia bisa pulang untuk menyuapi istrinya makan siang. Sorenya dia pulang memandikan istrinya, mengganti pakaian dan malamnya dia temani istrinya menonton televisi sambil menceritakan apa saja yang dia alami seharian. Walaupun istrinya hanya bisa memandang tapi tidak bisa menanggapi, pak Suyatno sudah cukup senang, bahkan dia selalu menggoda istrinya setiap berangkat tidur. Rutinitas ini dilakukan pak Suyatno kurang lebih selama 25 tahun, dengan sabar dia merawat istrinya bahkan sambil membesarkan ke empat buah hati mereka. Sekarang anak-anak mereka sudah dewasa, tinggal si bungsu yang masih kuliah.

Pada suatu hari keempat anak Suyatno berkumpul di rumah orang tua mereka sambil menjenguk ibunya. Karena setelah anak mereka menikah sudah tinggal dengan keluarga masing-masing dan Pak Suyatno memutuskan ibu mereka dia yang merawat, yang dia inginkan hanya satu, agar semua anaknya berhasil.

Dengan kalimat yg cukup hati-hati anak yang sulung berkata, "Pak, kami ingin sekali merawat ibu, karena semenjak kami kecil kami melihat bapak merawat ibu dengan tidak ada sedikitpun keluhan keluar dari bibir bapak... bahkan bapak tidak ijinkan kami menjaga ibu". Dengan air mata berlinang, anak itu melanjutkan kata-katanya, "Sudah yang keempat kalinya kami mengijinkan bapak menikah lagi, kami rasa ibupun akan mengijinkannya... Kapan bapak menikmati masa tua bapak dengan berkorban seperti ini? Kami sudah tidak tega melihat bapak, kami janji kami akan merawat ibu sebaik-baik secara bergantian..."

Pak Suyatno menjawab hal yang sama sekali tidak diduga anak-anaknya, "Anak-anakku... kalau pernikahan dan hidup di dunia ini hanya untuk nafsu, mungkin bapak akan menikah lagi...Tapi ketahuilah, dengan adanya ibu kalian di samping bapak, itu sudah lebih dari cukup. Dia telah melahirkan kalian..." Sejenak kerongkongannya tersekat, "Kalian yang selalu kurindukan hadir di dunia ini dengan penuh cinta, yang tidak dapat dihargai dengan apapun. Coba kalian tanya ibumu apakah dia menginginkan keadaanya seperti ini. Kalian menginginkan bapak bahagia, apakah bapak bisa bahagia meninggalkan ibumu dengan keadaannya sekarang? Kalian menginginkan bapak yang masih diberi Tuhan kesehatan dirawat oleh orang lain, bagaimana dengan ibumu yang sakit?"

Sejenak meledaklah tangis anak-anak pak Suyatno. Merekapun melihat butiran-butiran kecil jatuh di pelupuk mata ibu Suyatno.. dengan pilu ditatapnya mata suami yang sangat dicintainya itu..

Sampailah akhirnya Pak Suyatno diundang oleh salah satu stasiun TV swasta untuk menjadi nara sumber dan merekapun mengajukan pertanyaan kepada Suyatno kenapa mampu bertahan selama 25 tahun merawat istrinya yg sudah tidak bisa apa-apa... disaat itulah meledak tangis beliau. Tamu yang hadir di studio yang kebanyakan kaum perempuanpun juga tidak sanggup menahan haru. Di situlah Pak Suyatno bercerita...

"Jika manusia di dunia ini mengagungkan sebuah cinta dalam pernikahannya, tetapi tidak mau memberi (memberi waktu, tenaga, pikiran, perhatian), maka itu adalah kesia-siaan. Saya memilih istri saya menjadi pendamping hidup saya, dan sewaktu dia sehat diapun dengan sabar merawat saya, mencintai saya dengan hati dan batinnya, bukan dengan mata, dan dia memberi saya 4 orang anak yang lucu-lucu... Sekarang dia sakit karena berkorban untuk cinta kita bersama... dan itu merupakan ujian bagi saya, apakah saya dapat memegang komitmen untuk mencintainya apa adanya. Sehatpun belum tentu saya mencari penggantinya, apalagi dia sakit..."

=======

Qoute-nya "Cinta diuji pada saat keadaan tidak menyenangkan. Komitmen dan kesetiaan akan terbukti pada saat-saat yang tidak mudah."

Wednesday, September 10, 2008

Pelangi Sehabis Hujan

Mudah untuk berkata hidup dengan janji-janjiNya Tuhan.., tapi tidak mudah untuk menjalaninya.

Bukan maksud untuk meragukan janji-janjiNya Tuhan, tapi hal-hal yang dialami selama hidup cenderung buat kita tidak lagi mengingat janji-janjiNya Tuhan..
Beban yang berat pastinya buat kita mau tidak mau terfokus pada masalah itu..

Finally i understand...
Selama ini banyak orang yang berkata.. "aku beriman, tahun ini hidupku lebih baik, dan sebagainya.."
Tapi pernah gak saat kita berkata "aku beriman, tahun ini hidupku lebih baik.." ada air mata yang mengalir saat kita mengungkapkan hal itu..?

Kitab Ibrani bilang kalau iman adalah dasar dari segala sesuatu yang kita harapkan dan bukti dari segala sesuatu yang tidak kita lihat..

Dasar dari segala sesuatu yang kita harapkan dan bukti dari segala sesuatu yang tidak kita lihat tidak berarti dengan mudah meminta keinginan kita sama Tuhan..

Aku diberkati sekali dengan pernyataan "sekalipun tidak ada dasar untuk berharap, tetapi Abraham tetap percaya bahwa ia akan menjadi bapa orang percaya. Oleh karena itu, keyakinan/keimanannya diperhitungkan Tuhan sebagai kebenaran"

Keyakinan dan keinginannya beranjak dari tidak adanya dasar untuk berharap, bukan keinginan untuk memuaskan diri sendiri..

Mendengar pernyataan itu, spontan aku menangis dan berkata dalam hatiku, " Tuhan, mungkin selama ini Tuhan tidak mendapati iman dalam hidupku."

And finally, i understand..
Beriman terhadap sesuatu yang saat ini belum kita lihat dasarnya untuk terjadi, dan tidak mungkin ada harapan untuk terjadinya sesuatu yang kita inginkan, yang buat kita menangis dengan penuh harap agar sesuatu tersebut terjadi dalam hidup kita..

But..
Whatever you feel now..
Percayalah tidak akan ada pelangi tanpa hujan yang dingin dan matahari yang panas.
Kolaborasi yang OK antara dingin dan panas menjadikan pelangi dalam hidupmu..:)

Amien..

Sunday, August 31, 2008

Gentle VS Lord

hehehe..
Pasti pada complaint liat judulnya. masa' sih "gentle VS Lord". .

Judul ini terinspirasi dari kejadian yang baru aja aku alami pagi hari ini..

Beberapa hari ini aku menjadi orang yang sangat ketus...

Aku sendiri akhirnya sadar "belakangan ini ternyata aku jadi sangat-sangat keras"..

Pagi hari ini sestelah bangun tidur, aku merenungi hari-hari yang udah aku lewati dengan "ke-ketus-anku".. dalam doaku..

Well, usai aku doa pake nangis-nangis( hehehe), aku berangkat ibadah..dan selesai ibadah aku terima kabar terbaru yang buat pikiranku jadi "menerawang"..

Sesampainya di rumah, hal-hal yang hendak aku bicarain bisa aku komunikasikan dan sampaikan tanpa kata-kata yang ketus, dan emosi garang yang gak jelas..

Padahal selama ini, perkataan dan sikapku agak ketus mungkin gak agak lagi kali hehehe:">:">

Usai meng-komunikasi-kan berita, aku teringat tiba-tiba dengan pertanyaan "kenapa aku bisa berkata-kata dengan lemah-lembut, sampai tidak ada yang mengomentari perkataanku dengan nada ketus?"

Saat itu juga aku dapat jawabannya, "semuanya itu terjadi (perkataan yang lemah lembut) karena tadi pagi aku berdoa kembali, membangun mezbah yang bener2 (gak asal doa) dan aku meng-koreksi diriku sendiri di depan Tuhan.."

Saat meng-koreksi diriku, aku tau Tuhan lebih rindu untuk hidupku bisa sempurna seperti yang dia mau.. and of course "kasih" yang Dia punya, diberikan lagi untukku dalam porsi yang baru, maunya sih double portion hehehe. ..

Akhirnya, aku mengerti, jika semua orang punya keintiman yang baik sama Tuhan, setidaknya akan sedikit orang yang berkata-kata kasar..

Gentle VS Lord = OK banget:)

Tuhan memang baik banget..

Kiranya semua orang boleh mengenal kasih Allah sekalipun kasih itu melampaui segala pengetahuan..

Amien..

Tuesday, July 29, 2008

Kar'na Tuhan ingin aku dan kamu tahu rasanya jatuh cinta dan punya cinta..

Menjadi seseorang yang mengerti orang lain tidak semudah seperti yang aku pikirkan..
Jika selama ini, aku berpikir bahwa aku termasuk orang yang paling pengertian di rumah, tapi menjadi orang yang pengertian di lingkungan luar.......hhmmm

Terkadang....., pengertian dari seseorang membuat orang lain tidak berpikir untuk mengerti seseorang yang selama ini memberi pengertian buat dirinya..
Karena ia tahu bahwa seseorang tersebut akan mengerti hal-hal yang dilakukannya...
Memang sih.., pengertian itu membuat dirinya tidak akan berpaling ke yang lain..

Menurut kalian...?

Kebanyakan selalu merasa bahwa orang lain tidak pernah mengerti dirinya, padahal dirinya sendiri tidak pernah mengerti-in orang lain... Selfish banget...

Mungkin..., oleh kar'na itu Tuhan selalu mengerti kita, walaupun kita sering gak mengerti Tuhan.
Mungkin..., itu sebabnya Tuhan bilang dua orang yang berbeda tidak untuk disamakan, tetapi untuk disatukan. Menyatukan perbedaan-perbedaan yang ada. Mengerti lagi artinya..

Menyatukan banyak perbedaan, pasti bukan hal yang mudah..
Setahun.., dua tahun.., tiga tahun.., atau mungkin seumur hidup bukan waktu yang cukup untuk menyatukan banyak perbedaan --- saling mengerti, dan berubah untuk sesuatu hal yang baik.

Sayang.., cinta.., gak hanya untuk dimengerti, tetapi juga untuk mengerti orang lain diluar dirinya.

Ayahku pernah bilang.."Semua orang pasti mau disayangi, tapi 'gak semua mau menyayangi".
Pernyataan itu dia bilang saat kue ulang tahun-ku 'gak sempet aku kasih sama tetanggaku yang jelas-jelas kita punya hubungan yang baik.

Malem hari..bahkan sampe hari ini aku sering renungin kalimat itu. Sederhana tapi meaning banget buatku.

Termasuk soal komitmen untuk jalanin hubungan pacaran sebelum tahap pernikahan..

Siapa sih yang 'gak mau disukai atau disayangi, tapi 'gak semua mau 'n mampu untuk menyayangi orang lain diluar dirinya.. Padahal itu adalah reward untuk orang yang menyayangi orang lain diluar dirinya. Gak semua orang bisa melakukannya dengan tulus.

Aku baru benar-benar mengerti bahwa mencintai adalah untuk terluka..
Mengasihi hingga terluka..
It's not easy..., but i must try!!

Jika mencintai tidak mengorbankan sesuatu..., mungkin kita tidak sedang benar-benar mengasihinya...

Aku jadi mengerti kenapa Tuhan Yesus, memberikan nyawa-Nya buatku, kar'na Ia mengasihiku dan kamu... :):)

Sekalipun kasih bisa menyakitkan dan buatku terluka, tapi aku tahu Tuhan 'gak pernah salah menaruhkan kasih dan cinta dalam hatiku dan dalam hati semua orang, kar'na Ia juga ingin aku dan kamu tahu rasanya jatuh cinta dan punya cinta..

Kasih membuat seseorang tidak berpikir akan resiko, cinta membuat seseorang berani.

Meskipun kadang terluka...

Aku yakin tidak akan pernah gampang memutuskan kasih yang ada bila aku, dia, mereka, semua orang -- benar-benar merasakan kasih dan cinta dan komitmen untuk kasih dan cinta itu..

Sunday, July 27, 2008

Responding THE CALL

Untuk semua yang merasa anak muda, gabung di kegerakan "THE CALL" yah..
Tanggal 18 Agustus 2008.
Doa se-kota yang mengguncangkan kota bahkan bangsa..
Perubahan kota dalam 1 hari...? Why Not..?
If you Join guys..
So..
Yuukk.. balik dari jalan kita yang jahat, dan mencari wajah Tuhan biar kota Pekanbaru diberkati.
Jangan hanya Alomonga dan Uganda yang penjaranya bisa kosong, Pekanbaru juga donk...;)

Join with us yah di BREGEES Department Jl. Tuanku Tambusai No. 55 A Pekanbaru

Youth Service every Saturday 6 PM Bukit Zaitun Build. 3rd Floor..:)

Wednesday, April 30, 2008

Touch my heart


Malem ini.., aku diberkati dari sebuah image kecil dari site temenku..
Sama banget dengan kalimat yang di-sms-in adikku beberapa hari yang lalu..
Thank u sista..:)

"Happiness comes not cause we do great things, but cause we do small things with great love. Be Filled with love everyday cause Jesus always love you"

Malem ini aku diberkati dengan hal yang sama..

Lihat dengan hati yah...

Friday, February 15, 2008

Pure Love

14 Februari 2008

Tanggal yang ditetapin sebagai Hari Kasih Sayang yang bahasa kerennya Valentine Day..
Semua tentang cinta, coklat, kembang, kado cinta, dan semua yang berwarna pink dan ornamen-ornamen "love, love, and love".

Bulan ini jadi kerasa "Love" banget kar'na aku ditugasin untuk dekorasi ruang ibadah pemuda di Gereja. Mau gak mau, aku harus menyukai warna pink, padahal aku paling gak suka warna pink "look so weak like a trully girl". Semua dekorasi gak jauh dari pink, tapi kar'na aku gak terlalu suka.., aku memutuskan untuk menambah warna purple dan putih.

Waktu dan ide banyak banget yang tersita, tapi aku seneng sih.
Sebelum memulai operasi valentine, aku tanya-tanya Tuhan..,
"tuh ruangan mau di-gimana-in ya Tuhan?"
Tiba-tiba Tuhan ingatin aku tentang kasih yang tulus.. Hal itulah yang mendasari penggunaan warna pink, ungu, dan putih.
  • Pink artinya cinta kasih,
  • Ungu artinya warna kerajaan Allah, dan
  • Putih artinya ketulusan dan kejujuran.
Semuanya itu bermakna pada "Kasih yang Tulus yang lahir dari Tuhan"

Saat itu aku teringat tentang kehidupan generasi muda dan keadaan dunia saat-saat ini. Cinta kasih yang terjalin dari sepasang anak muda, terkhamiri dengan seks bebas, materi, dan lainnya;
anak-anak muda memilih untuk mengkonsumsi NARKOBA dan kehidupan kelam kar'na kehilangan kasih yang tulus dari orang tuanya dan sahabatnya;
suami-istri memilih untuk selingkuh kar'na mereka melupakan janji yang diucapkan di hadapan Tuhan untuk saling mencintai.
Semuanya terjadi kar'na kehilangan cinta.
Dunia merusakkan cinta, hingga menghilangkan cinta, yang ada pertentangan dan konflik.
Memang, Parlmeston si politikus asal Perancis bilang
"There is no permanent friends, there is only permanent interests".
Sebenarnya si Perlmeston itu sendiri juga kehilangan kasih.

Aku pikir semuanya itu bisa terjadi kar'na manusia gak mengerti lagi arti kasih yang sesungguhnya. Cinta yang awalnya tulus, terpolusi oleh kar'na kejahatan dunia.
Untungnya masih ada yang tetap mempertahankan cinta mereka dan memilih untuk merubah cara berpacarannya.

Hari-hari ini tidak akan pernah semakin baik, Tuhan sendiri bilang klo keadaan akan semakin jahat, makanya aku pikir kalau manusia memerlukan kasih yang tulus dan kembali kepada kasih yang tulus, supaya manusia mampu untuk membersihkan kejahatan dengan kasih yang mereka miliki.
Cinta yang tulus akan membuat orang berpikir untuk menjaga dan memelihara kebaikan.
Ketika seorang pria memilih seorang wanita untuk menjadi pasangannya, maka dia gak akan merusak cinta mereka dengan kejahatan seperti orang-orang yang tidak merasakan cinta yang tulus. Gak mudah, tapi pasti bisa dilakukan kar'na cinta datangnya dari Tuhan.

Seminggu ini, aku berdoa supaya aku dan teman-teman pelayananku menjadi pemberi kasih
yang tulus bagi orang-orang yang membutuhkan.
Semua orang menginginkan kasih, dan tidak ada yang menentang hal itu.
Membagikan kasih hanya bisa kita lakukan ketika kita berlimpah-limpah dalam kasih, maka kita bisa mencintai orang lain diluar dari diri kita sendiri, dan itulah rewardnya.

Masih banyak yang mencari kasih yang tulus, dan kita sebagai The Breakthrough Generations belajar untuk membagikan kasih yang sudah kita terima dari Tuhan. So, jangan pernah berhenti mencintai Tuhan.. Amien.


Ketika aku berkata, aku mengasihiMu, maka yang harus kulakukan ialah "Share Jesus love.."

Wednesday, November 28, 2007

Behind tHe Name

Siang hari yang ceria (gara2 dosen gak dateng hehehe), keluyuran ke mall untuk perbaiki ponsel..
eehh....yang ada malah kesasar ke Gramedia. gak kesasar amatlah..

Gak sengaja temen baca buku tentang arti nama (mo cari nama anaknya kalii...), eehh..nama gw juga masuk daftar nih.
Gak nyangka juga kok bisa yah..?
Liat-liat, gw diberkati juga ama tuh arti, setidaknya arti namaku bertambah dari arti nama yang sebelumnya dibuat orang tuaku.

Pade 'n made buat nama "Alin Sabina Dayanta + Marga - Ginting", kata mereka

Alin = Al ~ nama ibuku
In ~ nama ayahku

Sabina = "Sangap Bibina", diambil dari bahasa Karo artinya "disayang sama tante dari
ayahku" (anaknya bisa jadi calon suami alias Pariban euy..)

Dayanta = "man dayakennta", diambil dari bahasa karo artinya "jualan kita".
Maklumlah bagi adat Karo, anak perempuan itu dijual atau diserahkan ke
pihak laki-laki. yah..., mirip2 barang daganganlah, tapi gak sampe human
traficking
hehehe.


Dari buku yang aku baca --

Alin = diambil dari bahasa Jerman Kuno artinya "mulia",
makna rohaninya "saleh & benar".
Ayat pendukungnya "2 Tawarikh 16 : 9

Sabina = dari bahasa Latin artinya "penanam pohon anggur",
makna rohaninya "ketajaman rohani".
Ayat pendukungnya "Filipi 1 : 9

Dayanta = dari bahasa Timur Tengah artinya "ilahi",
makna rohaninya "pejuang".
Ayat pendukungnya "2 Korintus 10 : 4.


Pastinya aku diberkati sekali dengan makna namaku yang baru, semuanya itu membuatku merindukannya terjadi dalam hidupku.. Amien..

Buat temen-temen yang mau liat arti namanya, dateng aja 'n jangan lupabeli bukunya yah..;)

Friday, November 02, 2007

I'm BaCk

duh....

seneng deh bisa aktifin blog yang udah hampir expired ini.. hihi...


mudah2an bisa terus diaktifin..



ciao... ;)

Monday, February 14, 2005

sweet valentine

hm..........happy valentine day all.....seneng banget.....